|   Energi : 0.21%   |   Industri : 20.7%   |   Informasi dan Komunikasi : 2.61%   |   Internasional : 0%   |   Kesehatan dan Sosial : 0.72%   |   Keuangan : 1.04%   |   Konstruksi : 12.68%   |   Pendidikan : 2.22%   |   Pengelolaan Lingkungan : 0.36%   |   Perdagangan dan Jasa : 52.36%   |   Pertambangan : 0.73%   |   Pertanian dan Perikanan : 3.15%   |   Profesional dan Teknis : 2.6%   |   Rumah Tangga : 0.02%   |   Seni dan Hiburan : 0.57%   |  

Penataan Ruang

decordecordecordecor

Penataan Ruang

Pola Ruang dan Struktur Ruang

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu 2021-2041 yang dimaksud pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Berikut adalah pembagian pola ruang berdasarkan RTRW Kota Bengkulu Tahun 2021 – 2041.


Sumber: RTRW Kota Bengkulu 2021-2041

Adapun yang dimaksud dengan struktur ruang adalah susunan pusat pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Berikut adalah pembagian struktur ruang berdasarkan RTRW Kota Bengkulu Tahun 2021 – 2041.


Sumber: RTRW Kota Bengkulu 2021-2041

Infrastruktur Jaringan Jalan

Terkait jaringan jalan, pemerintah Kota Bengkulu dikenal dengan slogan “Seribu Jalan Mulus”. Hal ini dimaksudkan bahwa adanya komitmen pemerintahan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur jalan, baik jalan raya, Jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal maupun jalan lingkungan. Jalan menjadi salah satu indikator RPJMD Kota Bengkulu 2019 – 2023 dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur perkotaan. Berikut adalah capaian pelaksanaan infrastruktur jalan di Kota Bengkulu.


Sumber: RPJMD Kota Bengkulu 2019 – 2023

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen terhadap pembangunan infrastruktur jalan. Hal ini dapat dilihat dari kemajuan setiap fase pelaksanaan pembangunan. Bagi Pemerintah Kota Bengkulu, jalan merupakan bagian penting sebagai aspek pendukung investasi. daerah. Aksesibilitas bisnis mampu berjalan dengan baik salah satunya dikarenakan kondisi jalan yang mumpuni dan baik untuk distribusi barang. Adapun panjang jalan menurut jenis permukaan di Kota Bengkulu adalah sebagai berikut.


Sumber: BPS Kota Bengkulu (2024)

Ketersediaan Air Minum

Dalam hal penggunaan air bersih, sebagian besar rumah tangga di Kota Bengkulu menggunakan air bersih yang disalurkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu. Selama tahun 2023, telah menyalurkan 7.727.913 m3 kepada seluruh pelanggan. Pelanggan terbesar adalah rumah tangga yang mendapat penyaluran 6.358.242 m3 atau mencapai 82,28 persen dari seluruh air bersih yang disalurkan dan sisanya yaitu sekitar 17,72 persen disalurkan ke pelanggan lain, seperti sosial, perkantoran, bisnis, dan pelanggan khusus. Berikut adalah rincian capaian program pengembangan kinerja pengelolaan air minum di Kota Bengkulu sejakt tahun 2019 hingga 2023.


Sumber: Pemerintah Kota Bengkulu (2019)

“... APBD untuk Rakyat” adalah visi Pemerintah Kota Bengkulu yang telah diimplementasikan dengan baik oleh pengelola PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Dimana tagihan yang diterima di sampaikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) berupa bantuan sembako gratis hingga bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak bencana. Selain itu perusahaan juga memberikan akses air gratis pada rumah ibadah di Kota Bengkulu seperti 13 masjid, 2 gereja dan 1 Vihara. Selangkapnya dapat dibaca pada laman https://tirtahidayah.bengkulukota.go.id/

Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Pengelolaan sampah dan limbah B3 menjadi penting karena berdampak pada polusi lingkungan hingga masalah kesehatan. Kesungguhan pemerintah dalam mengelola sampah adalah dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018 tentang UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Kota Bengkulu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pada Pasal 4 Ayat 2 (poin f) disebutkan bahwa salah satu pengurangan dan pengelolaan sampah adalah dengan melakukan penguatan keterlibatan masyarakat. Adapun wujud keterlibatan/partisipasi dapat berupa bank sampah induk dan/ atau unit. Sehingga diharapkan dapat mengurangi minimal 30 persen dari jumlah sampah perharinya. Sampai dengan saat ini, pemerintah telah membentuk beberapa Bank Sampah Induk (BSI) dan puluhan Bank sampah Unit (BSU) yang tersebar di kelurahan dan kecamatan. Beberapa diantaranya juga ada yang bergerak secara individu maupun berkelompok. Komunitas-komunitas tersebut telah mampu mengolah limbah menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan berdaya saing seperti pupuk organik hingga aksesoris rumah tangga. Pemerintah Kota Bengkulu terus mendorong dan mendukung keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah dan limbah B3.